Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas (RUU Migas) kepada Komisi VII DPR RI. Draf naskah akademik tersebut berisikan sejumlah masukan dan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR atas revisi RUU No.22 Tahun 2001 yang sebagian pasal pokoknya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945.
Naskah akademik dan draf RUU Migas diserahkan secara langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Dr. Paripurna, S.H., L.L.M., kepada Ketua Komisi VII DPR RI, H. Gus Irawan Passaribu, S.E., Ak., M.M., C.A. Penyerahan dilakukan bersamaan saat kunjungan kerja spesifik komisi VII DPR RI dalam rangka FGD terkait masukan RUU Migas, Kamis (1/12) di Ruang Multimedia UGM.
Recent Comments