Layanan pemrosesan MoU adalah salah satu layanan yang dilakukan Direktorat Kemitraan, Alumni, dan Urusan Internasional untuk memfasilitasi unit kerja dalam mereview draf nota kesepahaman (MoU) sesuai dasar hukum yang ada dan peraturan universitas.
Unit kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada diharuskan menyampaikan draf nota kesepahaman (MoU) ke Subdit Kerja Sama Dalam Negeri untuk dicatat, dikodifikasi, dan direview bagian hukum tingkat universitas (Kantor Hukum dan Organisasi) melalui bagian kerja sama masing-masing (enumerator).