Kantor Administrasi Kerja Sama berdiri pada tahun 2007 dengan dasar Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 205/P/SK/HT/2007. Kantor Administrasi Kerja Sama (KAK) merupakan pintu gerbang utama keluar masuknya informasi yang terkait dengan bidang kerja sama. Kantor Administrasi Kerjasama dipimpin oleh Kepala, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Senior Bidang Administrasi, Keuangan, dan Semberdaya Manusia.
Semakin meningkatnya jejaring kerjasama dan alumni, berdasar Keputusan Rektor Nomor 857/P/SK/HT/2012 tentang Pembentukan Direktorat Kemitraan dan Alumni, tanggal 30 Oktober 2012 dengan membawahi Subdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Subdit Urusan Internasional yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni Universitas Gadjah Mada.
Untuk pengembangan jejaring kerja sama baik di lingkungan nasional dan internasional perlu dibentuk unsur pelaksana administrasi yang bertugas mengelola dan mengembangkan kemitraan secara optimal, maka pada tanggal 1 Juli 2014 Direktorat Kemitraan dan Alumni dibentuk kembali menjadi Direktorat Kemitraan, Alumni, dan Urusan Internasional yang selanjutnya disingkat menjadi DKAUI dengan dasar hukum Peraturan Rektor Nomor 332/P/SK/HT/2014 Tentang Direktorat Kemitraan, Alumni, dan Urusan Internasional Universitas Gadjah Mada.
Secara struktural, DKAUI berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni. Oleh kerena itu DKAUI bertugas mengembangkan jejaring kerja sama dengan mitra Universitas baik nasional maupun internasional, hubungan antara Universitas dengan alumni serta urusan internasional untuk mendukung kegiatan Tridharma dan pengembangan Universitas. Direktorat Kemitraan, Alumni, dan Urusan Internasional terbagi menjadi 3 subdirektorat, yaitu Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri, Subdirektorat Urusan Internasional, dan Subdirektorat Hubungan Alumni. Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri bertugas mengoordinasikan kegiatan kerja dengan pihak mitra dalam negeri. Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri berfungsi sebagai :
- Penyusun petunjuk teknis pelaksanaan kerja sama antar Unversitas dengan instansi pemerintah, perusahaan, maupun swasta;
- Pelaksana analis, komunikasi, monitoring, dan evaluasi nota kesepahamandan/atau perjajian kerja sama dalam negeri;
- Pelaksana analis, implementasi, monitoring, dan evaluasi, pengembangan program serta pelaporan kerja sama dalam negeri;
- Akselerator dan inisiator kerja sama/lkemitraan antar pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, atau alumni yang dapat digunakan untuk pengembanagan Tridharma dan dukungan program akademik bagi dosen, pegawai, dan mahasiswa;
- Koordinator dan fasilitator pertemuan-pertemuan dengan mitra kerja sama atau kemitraan dengan pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, atau alumni di tingkat Universitas;
- Penyusun materi dan bentuk kerja sama Tridharma;
- Pelaksan kegiatan administrasi kerja sama dalam negeri; dan
- Pelaksan pendataan dan pembaruan data kerja sama dalam negeri untuk mendukug pengambilan keputusan dalam pengembangan kebijakan kerja sama dalam negeri